Diduga Langgar Prosedur, Polres Tabes Surabaya Polda Jatim dan Kapolri Digugat, Praperadilan

--
Surabaya, AktualNews - Dugaan kriminalisasi terhadap seorang Warga Indonesia ,mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Tabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Diduga TSK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan penipuan
Melalui Surat Kuasa Khusus tunjuk tiga orang pengacara sebagai Penerima Kuasa, yaitu:
1. Suganda.SH.MH
2. Ir.Ari Setiadi.SH.MH,
3. Ujang Kosasih S.H.
Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:
TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim)
TERMOHON III: Kepala Kepolisian poltabes Surabaya (Kapoltabrs surabaya)
Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Poltabes surabaya.
Langkah hukum ini menjadi pukulan keras bagi oara penyidik di polrabes surabaya yang tudak persedural dalam melaksanakan tugasnya,
Sumber: