Diduga Langgar Prosedur, Polres Tabes Surabaya Polda Jatim dan Kapolri Digugat, Praperadilan

Diduga Langgar Prosedur, Polres Tabes Surabaya Polda Jatim dan Kapolri Digugat, Praperadilan

--

Surabaya, AktualNews - Dugaan kriminalisasi terhadap seorang Warga Indonesia ,mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum  resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka  yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Tabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Diduga TSK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan penipuan 

Melalui Surat Kuasa Khusus tunjuk tiga orang pengacara  sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

1. Suganda.SH.MH

2. Ir.Ari Setiadi.SH.MH, 

3. Ujang Kosasih S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim)

TERMOHON III: Kepala Kepolisian poltabes Surabaya (Kapoltabrs surabaya)

BACA JUGA:Ini Jawaban Pihak Kemenag Kab Tangerang Terkait Pihak Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah Yang Hendak Study Tour

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Poltabes surabaya.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras bagi oara penyidik di polrabes surabaya yang tudak persedural dalam melaksanakan tugasnya,

Sumber: